Untuk mengurangi kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, beberapa bulan lalu presiden jokowi mengajukan Kepres tentang "Kebiri" bagi para pelaku kejahatan seksual.
Tampaknya Kepres ini tidak lama lagi akan disahkan pleh DPR.
Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang akan dibahas lebih lanjut dalam Paripurna DPR untuk ditetapkan jadi Undang-Undang.
Tercatat tujuh fraksi yang mendukung agar Perppu yang sering di sebut Perppu Kebiri ini menjadi Undang-undang adalah PDI-Perjuangan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PAN dan PKB.
Sementara itu, fraksi yang belum memberikan sikap adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Pernyataan sikap 10 fraksi DPR ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, serta Perwakilan dari Kemenkumham dan Kementerian Agama.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan dengan persetujuan 7 fraksi soal Perppu ini, pihaknya akan membawa ke Sidang Paripurna.
"Ada 7 Fraksi yang menyetujui Perppu ini jadi UU dan 3 Fraksi tidak menyetujui. Secara keseluruhan kami menyambut baik pandangan fraksi. Secara konstitusional, kita dapat menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini dilanjutkan untuk dijadikan UU," terang Ali, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7).
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan setelah pengesahan di Komisi VIII DPR, Pimpinan DPR, Fraksi, dan Komisi akan mengagendakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan apakah Perppu Kebiri ini akan ditetapkan pada paripurna masa sidang saat ini atau yang akan datang.
Oleh karena itu, ia menghargai pandangan tersebut. Proses Perppu Kebiri setelah dari Bamus ditetapkan kapan akan dibawa ke Sidang Paripurna. Forum itulah yang akan memutuskan untuk menolak atau menerima Perppu Kebiri ini.
0 komentar:
Posting Komentar