GAMBAR ILUSTRASI |
TARAKAN - Ada lagu dari batak karo yang didalam liriknya " sekejam kejamnya kehidupan di ibu kota, kebih kejam lagi seorang ibu tiri:.
Perumpamaan diatas seakan semakin kenyataan dengan adanya berbagai tindakan kriminal yang dilakukan seoarang ibu terhadap anak tirinya. kejadian yang terbaru terjadi di Tarakan dimana seorang ibu tiri tega menyiksa anak tirinya yang masi berusia 3 Tahun hingga meregang nyawa.
Nama bocah yang menjadi kekejaman ibu tirinya tersebut adalah Zaskia Ramadani bocah berusia 3 tahun yang meninggal dunia, Rabu (27/7/2016)
Dalam rekonstruksi ini ada 27 adegan yang diperagakan tersangka berinisial RS. Selama dilakukan rekonstruksi tersangka yang juga ibu angkat dari Zaskia, terlihat biasa saja. Dalam rekonstruksi terlihat di adegan 8 sampai 10 yang membuat korban meninggal, karena dipukul berulang kali pakai kayu di bagian kepala dan dicubit.
Tampak tersangka yang hamil lima bulan ini menganiaya Zaskia secara sadis dengan emosi dan kejengkelan terhadap bocah yang tidak bersalah ini. RS berulang kali memukul hingga korban tidak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia.
hasil Otopsi dari pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban yang meninggal dunia mengalami penyiksaan berupa pukulan benda tumpul dibagian kepala, sehingga ada pembekuan darah dibagian kepala korban. selain itu di sekujur tubuh korban juga ada bekas cubitan dan tamparan yang dilakukan sang ibu tiri, "sadis memang"
Satya mengatakan, berdasarkan hasil autopsi di paha korban terdapat bekas luka gigitan. "Saya tidak tahu apakah tersangka mengigit korban atau tidak, tapi hasil autopsi terlihat ada bekas luka gigitan di bagian paha korban," katanya.
Saat ditanya Tribun, alasan menggunakan boneka teletubies sebagai korban dalam rekonstruksi ini, kata Satya, untuk memudahkan selama proses rekonstruksi. "Apalagi sekarang ini anak-anak tidak boleh kita jadikan obyek," ujarnya.
Akibat perbuatannya, RS terancam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 (c) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dihukum selama 15 tahun penjara. Dikenai lagi subsider pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan subsider pasal 338 KUHP Pidana.
0 komentar:
Posting Komentar